Kemendikbud Perintahkan Soal UN Harus Segera Dibakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan soal Ujian Nasional harus langsung dibakar setelah pelaksanaan UN. Selain itu, sekolah, masyarakat, termasuk penerbit dilarang untuk menyebarluaskan soal-soal UN itu.

“Apakah benar-benar akan diterapkan seperti itu, mengingat soal-soal sebagai bahan evaluasi pembelajaran,” ujar Kepala Ikatan Penerbit Indonesia, Dharma Huta Uruk, Ahad (8/2).

Lagi pula, lanjut ia, buku sudah menjadi bahan referensi para guru dan siswa dalam pembelajaran. Dan, belum pernah mendengar terkait peraturan pelarangan menyimpan dan menyebarluaskan soal-soal UN terdahulu.

Melihat, masa menjelang UN banyak toko-toko buku yang telah memajang buku-buku latihan UN yang terangkum dari soal-soal UN terdahulu, termasuk juga buku-buku prediksi UN 2015.

Ia mengatakan, terkait dengan peraturan itu seharusnya kementerian menyebarkan informasi itu kepada penerbit. Sehingga, para penerbit pun akan mempertimbangkan kembali dan memilih untuk membuat contoh soal sendiri.

“Hingga saat ini, Erlangga pun aktif membuat soal-soal sendiri dengan menggunakan teori mata pelajaran sebagai bahan pembahasan, kemudian mencantumkan contoh-contoh soal dari beberapa soal UN terdahulu. Setelah itu, kami membuat soal-soal dan pembahasan dengan metode yang dikaji sendiri oleh tim kami,” paparnya.

Perihal soal-soal UN terdahulu, tim Erlangga sendiri yang mencari pembahasan kunci jawaban dan bukan dari kementerian. Dan, kementerian pun harus membuat lebih banyak soal-soal dan seharusnya akan lebih mudah bagi BSNP dalam membuat soal-soal yang terbaru dan lebih kreatif, karena itu akan membantu pendidikan semakin maju.

Apabila nantinya tetap akan terbit peraturan itu, menurutnya, tidak akan menjadi penghalang atau para penerbit menyerah membantu siswa dan guru. “Meskipun, nantinya tidak diperbolehkan kembali menggunakan soal-soal UN terdahulu, kami masih mampu dan bisa untuk membuat soal-soal sendiri oleh tim kami,” ucap dia.

Sekarang ini, bukan keuntungan maupun kerugian penerbit. Tapi, bagaimana penerbit tetap bisa membantu para guru yang belum mampu membuat soal-soal sendiri. Selain itu, memberikan pengetahuan dan pemahaman lebih jauh kepada para siswa.

“Tapi, jika memang benar adanya peraturan ini membantu guru dan masyarakat untuk mendidik membuat soal-soal. Bagaimana, caranya mereka mencari refensi untuk melakukan pembelajaran membuat soal, jika bukan dari buku dan menjelaskannya kepada para siswa mereka,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *